Syarat Ibu Hamil Naik AirAsia, Garuda Indonesia, Lion Air

0
594

Ibu hamil ketika naik pesawat memiliki syarat yang berbeda untuk setiap maskapai. Namun, satu hal yang mesti kamu lakukan ketika sedang hamil adalah memberitahukan kepada maskapai ketika melakukan pemesanan kursi.

Dengan menginformasikan keadaan bahwa kamu sedang hamil, dapat membantu pihak maskapai untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan ketika kamu terbang.

Oleh karena itu, ada baiknya kamu memperhatikan beberapa peraturan untuk ibu hamil ketika naik pesawat yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan.

Berikut syarat dan ketentuan dari tiga maskapai (AirAsia, Garuda Indonesia, dan Lion Air) untuk ibu hamil ketika terbang:

AirAsia

Penumpang Hamil

Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada kami kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Para penumpang yang sedang hamil dan terbang bersama kami harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kehamilan hingga 27 minggu (inklusif): Tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
  • Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu (inklusif):
    1. Penumpang harus menyerahkan surat keterangan medis yang disahkan dokter.
    2. Surat keterangan medis dari dokter harus mengesahkan jumlah minggu kehamilan dan surat keterangan tersebut bertanggal tidak boleh lebih dari tiga puluh (30) hari baik dari tanggal keberangkatan penerbangan keluar maupun masuk yang dijadwalkan seperti yang mungkin terjadi.
    3. Tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia pada saat melakukan check-in to membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.
  • Kehamilan dimulai sejak 35 minggu ke atas: penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan bersama AirAsia.

Penumpang Bayi usia 8 hari atau di bawahnya:

Kami memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia delapan (8) hari atau kurang dari itu. Kami mungkin bersedia membawa bayi seusia itu apabila pengangkutan ini dilakukan dengan surat tertulis resmi dari dokter dan setelah orangtua dari bayi menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas.

Garuda Indonesia

Prosedur Perjalanan untuk Ibu Hamil

Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya.

Berikut adalah peraturan terkait kondisi ibu hamil yang berlaku:

Catatan:
*) Jika seorang ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) diperlukan.
**) Harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Lion Air

Penumpang Hamil

Ini adalah tugas dari penumpang yang sedang mengandung untuk memberitahu kami tentang perkembangan kehamilan mereka dan menunjukan dokumen perawatan pra kelahiran pada saat pemesanan kursi dan di check-in counter. Untuk penumpang kami yang sedang mengandung harus memenuhi kondisi berikut:

  • Untuk kehamilan mencapai 27 minggu, penumpang diharuskan untuk menandatangani Release dan Formulir Indemnity untuk diizinkan melakukan penerbangan.
  • Untuk kehamilan 28-35 minggu, penumpang perlu membawa surat dokter yang menyatakan bahwa sang Ibu layak untuk melakukan perjalanan dan tanggal sertifikat yang dikeluarkan tidak lebih dari tiga (3) hari dari tanggal keberangkatan pesawat yang dijadwalkan. penumpang akan diminta untuk menandatangani Formulir Release dan Indemnity.
  • Untuk kehamilan mencapai 35 minggu keatas, akan ditolak untuk melakukan penerbangan.

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek